Mataram, petitum.id- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Septia Putri Riko menyerahkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) kepada RSUD Mataram, Selasa (14/4/2020).
Kepada Humas RSUD Mataram Komala Purnayanti Septia Putri Riko menjelaskan bahwa APD berupa coverall disposable APD tersebut merupakan donasi dari Relawan 69.
“Kebetulan saya perwakilan Relawan 69 di Mataram jadi diminta untuk menyerahkannya ke rumah sakit terdekat, ”ujarnya.
Lebih lanjut Septi mengatakan bahwa Relawan 69 juga telah mendistribusikan ratusan APD ke berbagai daerah di Indonesia dan salah satunya adalah ke Mataram.
“Pengumpulan APD ini sendiri merupakan hasil penggalangan donasi buku online yang ditulis oleh Ketua Pengadilan Batang (KPN) Guntoro Eka Sekti,”jelas Septia
Selain mendistribusikan APD, Relawan 69 juga telah mendistribusikan ribuan masker dan hand sanitizer serta ratusan paket sembako ke berbagai daerah seperti Medan, Metro, Bandar Lampung, Penajam, Denpasar, Dompu, Palu, Surabaya, Bogor, Mataram dan beberapa kota lainya.
“Hingga saat ini sudah 16 kota dan akan terus menyusul kota-kota lainya,”pungkas Septia
Ganda